Hukum Nikah, Sedang Wanita Sudah Tidak Perawan

Semua orang pasti menginginkan agar pernikahan mereka berjalan dengan sakinah dan penuh kemesraan, namun apa daya saat malam pertama suami mendapati istrinya sudah tidak suci lagi, alias perawannya sudah hilang ntah kemana.
Namun bagi suami jangan bersedih, karena dalam islam ada hukum dan ketentuannya semua, agar hidup kita tidak kacau dan kita tidak terzholimi.


Jika si suami saat melakukan aqad nikah mensyaratkan calon istrinya masih gadis atau perawan, dan ternyata saat malam pertama ketahuan bahwa istrinya itu sudah tidak perawan lagi, maka Ibnu Taimiyyah mengatakan sebagaimana dikutip As-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus-SunnahNya Hal. 527 :

"Bila seorang lelaki menikahi seorang wanita dengan mensyatkan kegadisannya, lalu (setelah aqad) ternyata dia sudah tidak gadis lagi, maka si suami boleh untuk Fasakh (Membatalkan pernikahannya), bahkan dia boleh untuk menuntut kerugian maharnya" (Fiqhu Al-sunnah karya Sayyid Sabiq, hal. 527 )

Yang ada pertanyaan bisa hubungi contact :

ahmadaljaniby@yahoo.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Lebih Penemuan Muslim

Merendah Diri (Tawāḍu') Tapi Sombong

Sosok Muslimah di Balik Sistem Universitas Modern